Sabtu, 24 September 2011

5 Hal yang perlu Wanita perlu ketahui sebelum Menikah

Sebelum memutuskan untuk melangkah lebih jauh dalam hubungan cinta Anda, ada beberapa hal yang harus diketahui.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui para calon pengantin khususnya wanita sebelum menjalani bahtera rumah tangga, seperti yang dikutip dari Helium.

1. Pandangan pasangan mengenai istri
Hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi gaya hidup anda kelak. Jika Anda adalah wanita karir yang aktif dan sukses, sedangkan pasangan menganggap seorang istri adalah wanita yang 24 jam berada di rumah, hal ini hanya akan menimbulkan konflik. Maka Anda harus memastikan dulu pandangan pasangan Anda mengenai peran seorang istri.

2. Pandangan pasangan mengenai keluarga
Pandangan seseorang mengenai keluarga akan sangat berbeda satu sama lain. Jika Anda menganggap sebuah keluarga tak lengkap tanpa kehadiran anak, sedangkan pasangan menganggap sebaliknya, hanya akan menjadi duri dalam rumah tangga Anda kelak.

3. Kenali cara pasangan menyelesaikan masalah
Saat menjalani pernikahan, masalah yang terjadi akan terasa lebih berat. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahu cara pasangan menyelesaikan masalah. Apakah dia emosional, cuek, atau malah memilih untuk dia seribu bahasa. Ada baiknya juga untuk membicarakan proses penyelesaian masalah dalam pernikahan yang akan Anda jalani nanti. Agar Anda dan pasangan telah menemukan sebuah kesepakatan terlebih dahulu.

4. Ketahui mimpi pribadi (dream board) pasangan
Pasangan Anda pasti memiliki mimpi pribadinya. Sebagai calon istri, tak ada salahnya untuk mengenal mimpi itu. Akan lebih baik lagi jika Anda bisa terlibat dalam mimpi tersebut untuk mendukungnya.

5. Ketahui kebiasaan dan sifat buruk pasangan
Anda harus mengetahui sifat dan kebiasaan buruk calon suami. Jangan sampai hal-hal itu akan menjadi sumber masalah dalam hubungan pernikahan Anda nati. Anda juga harus berpikir ulang jika pasangan memiliki kebiasaan buruk yang fatal seperti memukul, minum minuman keras serta mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar